Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sekda Luwu Utara Pimpin Ratas Penguatan Disiplin ASN, Ini yang Dibahas

MASAMBA, TEKAPE.co — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/9) kemarin, menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Penguatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).

Ratas ini dipimpin langsung Sekda Abdul Mahfud, dan dihadiri beberapa Pimpinan SKPD terkait, di antaranya Asisten III Muhammad Kasrum, Kepala BKPSDM Nursalim Ramli, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Aspar, Kabag Ortala Ednan Juni Rum, serta Kabag Humas dan Prortokol Suryadi Djafar.

Dalam ratas tersebut, beberapa hal terkait disiplin ASN dibahas. Sekda dalam arahannya mengaku cukup puas dengan disiplin ASN saat ini. “Jika kita berbicara disiplin ASN, Lutra sebenarnya sudah cukup bagus, meski memang ada beberapa yang malas. Nah, ini yang perlu kita tingkatkan kedisiplinannya,” ujar Mahfud.

Mahfud mengaku telah melakukan evaluasi bersama tim yang sudah dibentuk dan beberapa di antaranya sudah ditindaklanjuti. Bagi ASN yang dinilai malas ada beberapa sanksi yang dijatuhkan, di antaranya penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala (KGB), sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat.

“Beberapa bulan lalu, kita juga sudah rapat. Bagi ASN yang dinilai malas ada sanksi yang dijatuhkan, di antaranya penurunan pangkat, penundaan KGB, sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat,” terang Mahfud, seraya menambahkan, tanggung jawab absensi apel dan upacara sepenuhnya dipercayakan kepada Satpol PP.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Nursalim, berharap melakukan evaluasi terhadap seluruh ASN, termasuk 811 pejabat, dan 21 pejabat pelaksana tugas. Evaluasi ini, kata Nursalim, masuk ke dalam tataran pelaksanaan apel dan upacara. “Kami dari BKPSDM, berharap bisa melakukan evaluasi, baik evaluasi pada tataran pelaksanaan apel maupun upacara,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, ada lima komponen perilaku ASN yang masuk ke dalam penilaian. Kelima unsur atau komponen itu adalah orientasi pelayanan, komitmen, integritas, disiplin dan kepemimpinan. Dari lima komponen itu, dua yang menjadi bahasan utama, yakni komitmen dan disiplin ASN.

Masih kata Nursalim, aktifitas kehadiran apel dan upacara masuk ke dalam komponen komitmen, bukan disiplin. Sementara yang masuk komponen disiplin adalah jam kerja. “Kehadiran apel dan upacara itu tidak termasuk ke dalam komponen disiplin, tapi dia masuk ke dalam komponen komitmen. Sementara disiplin, masuk ke dalam kategori jam kerja,” tandas Nursalim. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini