Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Bongkar 2 Kasus Sabu di Lokasi Berbeda
“Hasilnya, semua barang bukti dan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” kata AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, FI dan AR alias BT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan.
Narkotika itu diperoleh dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
“Dua kasus ini tidak saling berkaitan karena lokasi kejadian dan jaringan pelakunya berbeda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka FI dan AR alias BT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sakril)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan