MAKALE, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Tana Toraja meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi, Selasa 26 April 2022 malam.
Adalah MA alias MBU (38) warga Mamuju, Selawesi Barat dan HR alias ABM (37) warga Kabupaten Maros.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar Hotel Batupapan, Makale, Tana Toraja.
BACA JUGA:
Polisi Ciduk Pencuri Genset dan Alat Semprot Padi di Telluwanua Palopo
“Keduanya ditangkap saat sedang asik nyabu di dalam kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Zusandy Said.
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi kemudian menggeledah mobil minibus yang digunakan keduanya.
“Dari penggeledahan di mobil, ditemukan dua paket sabu di dasboard dengan berat 1,6 gram, alat isap dan satu unit handphone,” terangnya.
BACA JUGA:
Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Gasak Motor di Depan RS Elim Rantepao
Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh dari Palu, Sulawesi Tengah.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Tana Toraja.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Palu untuk mencari tahu tempat sabu diperoleh,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maskimal penjara seumur hidup. (*)
Komentar