Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, Kakanwil Kemenkumham Bali: KIK Bisa Menjadi Sumber Ekonomi yang Luar Biasa
BADUNG, TEKAPE.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang bertemakan Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual (KI) Komunal ini merupakan salah satu bentuk implementasi tindaklanjut pertemuan regional negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) yang tergabung dalam Asia dan Pasific Group (APG) tentang Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF).
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada DJKI Kemenkumham, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, perwakilan dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta narasumber dan peserta kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan terima kasih kepada DJKI atas terpilihnya Provinsi Bali dalam penyelenggaraan Kegiatan Sarasehan Nasional KI Komunal kali ini. Anggiat menuturkan secara kolektif atau secara komunal kita memiliki Kekayaan Intelektual, bagaimana Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh suatu komunitas masyarakat bisa menjadi sumber ekonomi yang luar biasa karena adanya KIK.
“Permohonan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali di Tahun 2022 tercatat sebanyak 5.555 dan di Bulan Agustus Tahun 2023 sudah tercatat 3.874 permohonan, artinya masyarakat Bali sangat antusias dan peduli terhadap Kekayaan Intelektual dan ini dibuktikan melalui pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali diatas pertumbuhan ekonomi nasional, bukan dari hasil tambang, melainkan dari hasil Kekayaan Intelektual Komunalnya,” ungkap Anggiat.
“Oleh karena itu saya berharap melalui kegiatan sarasehan ini, informasi yang didapat bukan hanya dari narasumber tetapi juga dari aktifnya diskusi antar peserta sehingga ada nilai tambah yang didapat setelah mengikuti kegiatan sarasehan kali ini,” tutup Anggiat.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Dalam sambutannya, Dr. Sucipto menyampaikan bahwa Pencatatan KIK merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain.
“KIK tidak mensyaratkan adanya pendaftaran untuk mendapatkan pelindungan namun perlu dilakukan pencatatan dan diinventarisasi oleh negara,” terang Sucipto
Dr. Sucipto juga menyampaikan dalam meningkatkan kepedulian dan pemahaman akan pentingnya pencatatan KIK dan pendaftaran Indikasi Geografis, diperlukan kepedulian seluruh stakeholder guna pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi wilayah.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami dalam laporan pelaksanaannya juga menguatkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham selalu memberi dukungan pelindungan terhadap KIK dengan menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KIK dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.
“Melalui peraturan Pemerintah ini memiliki peranan penting dalam aspek hilirisasi, yaitu mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya sekaligus mendorong inovasi, kreatifitas, dan pemanfaatan ekonomi,” ucap Sri Lastami.
Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 13 – 16 September 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah data inventarisasi KIK di Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat agar lebih kreatif dan inovatif untuk berkarya memanfaatkan potensi sumber daya daerah. (Hms/Adi)
Tinggalkan Balasan