Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Santunan Penggarap Laoli Rp16 Miliar Tak Bebani APBD, Nilainya Ditentukan Tim Independen

Satpol PP mencatat barang yang ditertibkan saat pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. (dok tekape.co)

MALILI, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan, santunan bagi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab menyebut, dana sekitar Rp16 miliar tersebut berasal dari skema kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan kewajiban pembayaran santunan kepada masyarakat telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk membayar santunan tersebut.

“PT IHIP memiliki kewajiban untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” kata Zulkifli.

Menurutnya, besaran santunan juga bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah. Nilainya mengacu pada hasil penilaian tim penilai independen.

Pemkab Lutim menilai skema pendanaan tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang memungkinkan badan usaha membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial ketika kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.

“Ini bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan PSN,” jelasnya.

Dari total sekitar Rp16 miliar yang disiapkan, sebagian besar telah disalurkan kepada warga yang menerima hasil penilaian.

Sementara itu, sekitar Rp5 miliar untuk pihak yang belum mengambil santunan atau masih memiliki perbedaan persepsi terhadap nilai yang ditetapkan, telah ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.

Pemkab menegaskan, konsinyasi bukan berarti dana tersebut hilang atau menjadi milik pemerintah. Dana tetap dititipkan di pengadilan dan tersedia bagi masyarakat yang berhak sesuai prosedur hukum.

Penegasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa penyelesaian dampak sosial di Laoli menguras anggaran daerah.

Pemkab Lutim menyatakan seluruh proses penyediaan tanah, pembayaran santunan, hingga penitipan dana melalui pengadilan dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan investasi kawasan industri PT IHIP yang disebut mencapai Rp154 triliun, pemerintah daerah menempatkan penanganan dampak sosial sebagai bagian dari proses pembangunan PSN, dengan pembiayaan santunan tidak dibebankan kepada APBD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini