Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Samsat Luwu Gelar Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

LUWU, TEKAPE.co – Samsat UPTP Kabupaten Luwu, Sulsel, menggalakkan razia penertiban pajak kendaraan bermotor. Dalam kegiatan tersebut Samsat Luwu didampingi Bapenda Luwu, dan Jajaran Satlantas Polres Luwu.

Razia penertiban pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Rabu, 02 September 2020. Puluhan kendaraan terjaring razia penertiban pajak kendaraan.

Kepala UPTP Samsat Luwu, Sulsel, H Sumardi Sunusi, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor ini berlangsung kontinu, dalam rangka program pemerintah dalam hal ini Bapenda melaksanakan penertiban penunggakan pajak.

Selain melalui kegiatan ini juga mensosialisasikan ke wajib pajak agar tidak terlambat membayar pajak.

“Program ini merupakan program pemerintah mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan bermotor mereka, selain itu kita juga mensosialisasikan dan memberikan pengarahan kepada wajib pajak supaya jangan terlambat membayar,” ujarnya.

Lanjut, Sumardi Sunusi, menyampaikan bahwa kegiatan untuk melakukan percepatan pelayanan sehingga ada kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.

“Bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia bisa bayar ditempat, kalau tidak kita berikan surat teguran selama satu minggu, dalam satu minggu jika tidak membayar otomatis ada tindakan, tindakan itu bukan kita menindaki tapi Mitra kepolisian yang tindaki, karena kita tidak ada kewenangan dalam penindakan makanya kita minta pendampingan dari polres Luwu,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut, Sumardi, untuk target PAD samsat Luwu tahun 2020 sekitar Rp 25 miliar lebih dimana sampai bulan ini jumlah ini realisasi PAD Rp 14 miliar lebih.

“Di tengah pandemi covid-19 tentu sangat berdampak terhadap realisasi pajak kendaraan bermotor, tapi target tersebut tetap harus di capai, sehingga melalui razia penertiban pajak ini mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya, sembari kita door to door bagi wajib pajak yang menunggak,” tandasnya.

Disamping itu, untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan lantaran Pandemi Covid-19 program pemerintah sekarang membebaskan denda pajak 1-29 September 2020. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini