RPJMD Palopo 2026–2029 Disetujui, Eksekutif–Legislatif Klaim Sinergi
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Palopo 2026–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Palopo Darwis, didampingi Wakil Ketua I Harisal A. Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Palopo, Naili bersama Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud.
BACA JUGA: Ketok Palu Paripurna, DPRD Luwu Setujui CDOB Kabupaten Luwu Tengah
Dalam sambutannya, Naili Trisal menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan bersama penetapan RPJMD.
Ia menegaskan dokumen tersebut disusun berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah untuk periode lima tahun.
Menurut Naili, penyusunan RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari perumusan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), fasilitasi di tingkat provinsi, pembahasan ranperda di DPRD, hingga konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Persetujuan hari ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kota Palopo. Kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman yang realistis, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Naili.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen dan integritas dalam mengawal pelaksanaan RPJMD agar seluruh program pemerintah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi Palopo sebagai kota jasa yang maju, inklusif dan berdaya saing.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Palopo Aris Munandar mengatakan, penetapan ranperda tersebut merupakan akhir dari proses pembahasan yang panjang.
Ia menilai RPJMD memiliki posisi strategis sebagai acuan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Aris, tahapan berikutnya adalah menunggu hasil evaluasi dan penomoran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum RPJMD resmi diberlakukan.
“Dengan penetapan ini, arah pembangunan Palopo lima tahun ke depan diharapkan berjalan lebih terencana, terukur, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” katanya.(*)



Tinggalkan Balasan