Residivis Spesialis Pencurian di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone.
Selain handphone, pelaku yang berinisial HA alias AP (23) juga mencuri dompet.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sabbamparu, ditangkap di jalan Belimbing, Kota Palopo.
BACA JUGA:
Tiga Orang Ditangkap karena Judi Sabung Ayam di Sanggala, 1 Jadi Tersangka
“Pelaku melakukan aksinya pada Minggu 4 September 2022 lalu,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng, Kamis 15 September 2022.
Pelaku menyatroni rumah warga di jalan DR Ratulangi, Kelurahan Sabbamparu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol handphone dan dompet milik korban yang saat itu sedang tidur.
BACA JUGA:
Resmob Polres Luwu Bekuk 3 Pelaku Penipuan Online, Dijerat UU ITE
“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Hutomo Nasir,” tutur La Simeng. (*)
Tinggalkan Balasan