Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Empat Kali Keluar-Masuk Lapas Palopo Berujung Penangkapan

Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan, DB (27), diamankan petugas Unit Resmob Polres Palopo, setelah ditangkap di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Minggu (4/1/2026) dini hari. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo, menangkap seorang pria berinisial DB (27), yang diduga terlibat serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Minggu (4/1/2026) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

Resmob Polres Palopo, dipimpin Aiptu Ronald Effendi bergerak setelah mengembangkan sejumlah laporan polisi terkait maraknya kasus curanmor dan curat.

BACA JUGA: Dua Pencuri Gabah di Bulukumba Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Pelaku berhasil dilacak setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengatakan, penangkapan bermula dari informasi keberadaan pelaku yang diketahui melintas di jalan poros Walenrang.

Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Unit Resmob Polres Toraja Utara Gagalkan Sabung Ayam di Tallunglipu

“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan dari beberapa laporan polisi yang masuk. Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang pelaku,” kata Marsuki, Selasa (6/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, DB mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor CRF merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang, lalu didorong ke lokasi sepi dan disambung kabelnya hingga mesin menyala.

Pelaku juga mengaku mencoba mencuri sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3 dengan modus serupa.

Namun, karena motor tidak berhasil dinyalakan, kendaraan tersebut ditinggalkan di samping rumah warga.

Percobaan pencurian juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama, yang sempat didorong ke dalam rumah kos sebelum akhirnya ditinggalkan.

Selain curanmor, DB terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Palopo.

Pelaku merusak pintu utama dan membawa kabur dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepasang sepatu merek NB.

Aksi pencurian rumah juga dilakukan di kediaman Arshal di Jalan Benteng Lorong 3.

Dengan memanjat pagar dan merusak pintu, pelaku mengambil dua tabung gas 3 kilogram serta uang tunai Rp200 ribu.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mencuri telepon genggam di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan kawasan Kuburan Cina.

Dengan berpura-pura menawarkan stiker ke rumah-rumah warga, pelaku mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja.

Modus serupa digunakan untuk mencuri ponsel milik korban lainnya di lokasi yang sama.

Dalam pengakuannya, DB juga menyebut telah melakukan sejumlah pencurian di kios-kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo.

Hasil kejahatan tersebut dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

Menurut AKP Marsuki, pelaku merupakan residivis.

“Yang bersangkutan sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo dalam kasus serupa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lain dan melengkapi barang bukti.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini