Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rekam Saat Berhubungan Intim dengan Anak di Bawah Umur, Remaja di Morowali Ini Diringkus Polisi

MS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap dan diamankan di Polres Morowali. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria berinisial MS. Dia adalah pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Mulanya, pada Rabu 14 September 2022 Unit IV PPA Satreskrim Polres Morowli memeriksa tiga orang saksi dan juga korban berinisial AT (16).

Pemeriksaan tersebut terkait Polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang diduga dilakukan oleh MS.

“Korban yang didampingi orang tuanya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 20 Maret 2022, berawal dari pelaku mengajak korban untuk bertemu,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, S.I.K, Selasa 20 September 2022.

Korban yang diduga mendapat bujuk rayuan dari pelaku hingga nekat pergi ke rumah kos pelaku hingga disetubuhi.

“Dari keterangan pelaku, ia sering memberikan korban uang guna memenuhi kebutuhannya, pelaku juga mengaku telah berhubungan badan sebanyak enam kali dengan korban dan merekam video saat berhubungan badan,” tuturnya.

“Pelaku kami kenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini