Ranperda APBD-P 2022 Disetujui, Pendapatan Daerah Naik Sebesar Rp122,9 Miliar
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan Ranperda APBD-P melalui Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang, Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis, 15 September 2022.
Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Andi Mappatunru, Wakil Ketua II, Zulkifli, ST, M.Si, yang dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang beserta para Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, terlebih dahulu Wakil Ketua II DPRD, Zulkifli membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dilanjutkan dengan pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD yang secara bersama-sama menyatakan persetujuan disertai beberapa catatan untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dalam Pidato Pengantar Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, menyampaikan secara makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan untuk tahun anggaran 2022, yang telah disetujui bersama.
Pendapatan Daerah pada tahun anggaran perubahan 2022, Pendapatan Daerah pada anggaran perubahan tahun 2022, naik sebesar Rp. 122,9 Milyar lebih dari APBD Pokok Rp. 1,37 Trilyun lebih, sehingga nilainya menjadi Rp. 1,49 Trilyun lebih.
“Penambahan pendapatan daerah dilakukan pada pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang telah di audit BPK, optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada pajak dan retribusi daerah, penyesuaian jumlah bagi hasil pajak sesuai pmk nomor 25/pmk.07/2022 tentang perubahan atas rincian dana bagi hasil cukai tembakau, pendapatan bantuan keuangan provinsi, hibah dari pihak ketiga,” ujar, Basmin Mattayang.
Lanjut, Basmin, menyampaikan dalam usaha untuk menjaga fiskal daerah, kebijakan Pendapatan Asli Daerah terkhusus pada pajak dan retribusi daerah, belanja OPD yang memiliki target pendapatan, jumlah belanja akan dibatasi maksimal sesuai dengan realisasi pendapatannya.
Pada tahun anggaran perubahan 2022 Belanja Daerah naik sebesar Rp. 168,3 Milyar lebih dari ABPD Pokok yakni Rp. 1,38 Trilyun lebih menjadi Rp. 1,54 Trilyun lebih
“Penambahan belanja dilakukan antara lain, pada penyediaan gaji PPPK dan CPNS pengangkatan formasi tahun 2021 sebanyak 360 pegawai, penganggaran kontingen luwu pada porda 2022, penganggaran perencanaan dak bidang jalan dan irigasi tahun 2023 dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan, infrastruktur dasar mendesak termasuk perbaikan beberapa infrastruktur paska bencana dan reses Anggota DPRD Kabupaten Luwu, penganggaran BPJS Aparat Desa, dan penambahan penunjang operasional beberapa OPD dan lain-lain,” jelasnya.
Diakhir pidato pengantarnya, Basmin Mattayang, mengingatkan kepada OPD setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk dapat segera memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah disepakati bersama.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada OPD setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk dapat segera memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah disepakati bersama sesuai hasil pembahasan dan evaluasi. dengan tetap melengkapi semua kelengkapan RKA dan DPA mengingat pada saat ini sudah di pertengahan bulan september waktu yang tersisa pada apbd 2022 adalah 3 bulan kedepan,” tandasnya.
(ham)
Tinggalkan Balasan