Rakor Timpora, Perkuat Pengawasan Orang Asing Jelang Pemilu 2024
DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing dalam rangka Menjaga Ketahanan Nasional Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024”.
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk memperkuat fungsi pengawasan orang asing dan juga untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali menjelang pesta demokrasi pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kita disni untuk memperkuat tusi masing-masing, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pertukaran informasi dan memaksimalkan peran serta kewenangannya dalam pengawasan orang asing di Bali menjelang pemilu 2024,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam membuka kegiatan di Hotel Grand Palace Sanur, Kamis (21/09).
Bicara pemilu, ini merupakan momen yang luar biasa bukan hanya bagi Indonesia tetapi bagi dunia. Indonesia merupakan negara paling demokrasi di dunia, karena Indonesia berani menyelenggarakan pemilu dalam waktu yg bersamaan mulai dari pemilihan calon legislatif, pemilihan senator, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan kepala negara yang dari kacamata asing ini adalah hal yang mustahil untuk dilaksanakan.
Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan orang asing pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang termasuk hukum keimigrasian.
Sesuai dengan pasal 69 UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Timpora dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
Melalui rapat koordinasi Timpora ini diharapkan mendapatkan solusi untuk problematika nasional, tidak ada organisasi yg bekerja mandiri, kita harus bersinergi, berikan masukan kepada imigrasi agar imigrasi lebih profesional.
“Kami berharap terutama kepada pemangku tusi intelijen, kita satukan nafas untuk menjaga kedaulatan negara menjelang Pemilu 2024,” ungkap Anggiat.
Sejalan dengan pernyataan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan timpora memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan tukar-menukar informasi keberadaan orang asing dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan. Selain itu, Timpora bukan hanya mengawasi orang asing tetapi juga mengawasi Warga Negara Indonesia yang menjadi sponsor bagi orang asing. Karena menjadi sponsor ada sanksi pidananya apabila yang bersangkutan wanprestasi terhadap orang asing yang disponsori.
“Saya sangat berharap Instansi/Lembaga yang tergabung dalam Timpora di wilayah Bali dapat bersinergi dan berperan aktif dalam mengawasi orang asing mengingat adanya berbagai potensi kerawanan keberadaan orang asing yang dapat mengancam kedaulatan negara menjelang pesta demokrasi 2024,” tutup Surya.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kepala Divisi Keimigrasian beserta jajaran, Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum, unsur Kepolisian, TNI Kecamatan, Kejaksaan Tinggi Bali, BNNP Bali, BINDA Bali, Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Badan Kesbangpol, Satpol PP Prov. Bali, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan Prov. Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Bali, Dinas Kesehatan Prov. Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Bali, Disdikpora Prov. Bali, Kanwil BPN Prov. Bali serta jajaran Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (Hms/Adi)
Tinggalkan Balasan