Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Proses PAW Abdul Salam Diminta Dihentikan Sementara

Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Partai NasDem meminta pimpinan DPRD Kota Palopo, menghentikan sementara proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Palopo dari Fraksi NasDem, Abdul Salam.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Mahkamah Partai NasDem yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palopo.

Dalam surat bernomor 17/SIP-MPN/XII/2025, Mahkamah Partai NasDem menjelaskan bahwa Abdul Salam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara internal partai.

BACA JUGA: Hanura Ganti Komando di Palopo, Aris Munandar Diandalkan Menuju 2029

Permohonan tersebut diterima Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025 dan saat ini masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi.

Mahkamah Partai NasDem menegaskan agar DPRD Palopo tidak mengambil langkah hukum apa pun hingga putusan peninjauan kembali tersebut dikeluarkan.

“Kami meminta pimpinan DPRD Kota Palopo serta seluruh pimpinan lembaga atau instansi terkait untuk menunda segala tindakan atau keputusan hukum sampai Mahkamah Partai memutus permohonan peninjauan kembali perkara ini,” demikian bunyi surat yang ditandatangani pada 30 Desember 2025.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Palopo, Ketua KPU Palopo, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris Mahkamah Partai NasDem Regginaldo Sultan. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada 30 Desember 2025.

Permintaan penundaan PAW itu berkaitan langsung dengan status Abdul Salam sebagai anggota DPRD Palopo yang diusulkan untuk diganti setelah DPP Partai NasDem memutuskan pemecatan dirinya sebagai kader partai.

Abdul Salam membenarkan telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai NasDem.

Namun, ia enggan berkomentar panjang mengenai proses PAW yang tengah berjalan di DPRD Palopo.

“Saya sudah mengajukan peninjauan kembali. Kita tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Partai NasDem,” kata Abdul Salam.

Sebelumnya, DPP Partai NasDem memecat Abdul Salam dengan alasan tidak menjalankan keputusan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah Palopo.

Abdul Salam disebut memberikan dukungan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai lain, bukan kandidat resmi Partai NasDem.

Pemecatan tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan Pergantian Antarwaktu terhadap Abdul Salam di DPRD Kota Palopo, yang kini diminta Mahkamah Partai NasDem untuk ditangguhkan hingga proses peninjauan kembali selesai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini