PPID Luwu Timur Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Proses Monev KIP 2025 telah dimulai sejak 3 Februari 2025 dengan tahapan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh PPID kabupaten/kota dan PPID desa.
Komisi Informasi Sulsel juga telah menyusun jadwal setiap tahapan, mulai dari pengisian kuesioner, presentasi, hingga penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Untuk memastikan kesiapan menghadapi evaluasi ini, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur melakukan berbagai pembenahan pada aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian.
Dalam proses ini, Camat Tomoni Timur, Yulius, yang sebelumnya menjabat sebagai PPID Utama saat menjadi Sekretaris Diskominfo SP Lutim, turut memberikan bimbingan dan masukan.
“Kami tetap berkonsultasi dan melibatkan Pak Camat Tomoni Timur, meskipun beliau tidak lagi menjabat sebagai PPID Utama. Pengalamannya sangat membantu, terutama dalam pengisian SAQ yang menjadi fokus penilaian Komisi Informasi,” ujar Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo SP Lutim, Hayati Ilyas, Selasa (4/2/2025).
Tantangan Baru dalam Monev KIP 2025
Menurut Hayati, Monev tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dibanding tahun sebelumnya, mulai dari perubahan tim komisioner Komisi Informasi hingga peningkatan jumlah dan spesifikasi pertanyaan dalam SAQ.
“Tahun ini jumlah pertanyaan dalam SAQ lebih banyak, sekitar 300-an, dan lebih spesifik, terutama terkait Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Ini penting agar kualitas informasi publik yang disajikan dapat bernilai tinggi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Camat Tomoni Timur, Yulius, mengakui bahwa tantangan dalam Monev KIP 2025 semakin berat, terutama dari sisi kualitas informasi yang harus dipublikasikan di portal PPID serta ketersediaannya dalam bentuk digital.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh PPID pembantu bisa lebih ditingkatkan, terutama dalam penyediaan DIP yang selalu diperbarui. Dengan demikian, admin PPID utama dapat menarik data yang akurat untuk pengisian SAQ,” kata Yulius.
Sebagai informasi, Kabupaten Luwu Timur saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang meraih predikat kabupaten informatif selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan penilaian Komisi Informasi Sulsel. Harapannya, prestasi ini dapat dipertahankan dalam Monev KIP 2025. (hms)
Tinggalkan Balasan