Polres Palopo Tangkap Tiga Terduga Pengguna Narkoba, Satu Bidan Asal Lutra
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Tiga orang ditangkap dalam operasi yang digelar di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Minggu, 27 April 2025.
Dua perempuan dan satu laki-laki diamankan. Mereka adalah NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Kemudian, RS (36), wiraswasta yang tinggal di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23), pria asal Manado yang berdomisili di lokasi penggerebekan.
BACA JUGA: Petani di Malangke Barat Ditangkap Bawa Sabu, Polisi Buru Pemasok
Operasi ini dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu Taslim, setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik ketiga orang yang mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, Senin 28 April 2025.
Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, dua alat hisap (bong) yang masih mengandung sisa sabu, selembar tisu, satu sendok sabu dari pipet plastik kecil, serta satu unit telepon genggam.
BACA JUGA: Tukang Ojek di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu
Dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan. NS, salah satu terduga, kedapatan berusaha membuang selembar tisu berisi satu sachet sabu yang disembunyikannya di dalam celana jeans yang ia kenakan.
“Dalam perjalanan ke kantor, NS mencoba menghilangkan barang bukti. Beruntung, petugas sigap mengamankan barang tersebut,” ujar Majid.
Dari hasil interogasi awal, para terduga mengaku memperoleh sabu melalui pemesanan via aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang mereka kenal dengan nama kontak “ICON”.
BACA JUGA: Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja
Setelah mentransfer Rp 350.000, meski bukti transaksi dan nomor rekening sudah dihapus barang haram itu diambil melalui metode bayar di tempat (COD) di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang disebut para pelaku dengan nama samaran “Kungkung”.
Ketiga terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan