Polres Morowali Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Pelaku Diancam Hukuman Mati
MOROWALI, TEKAPE.co – Kepolisian Resor Morowali menggelar jumpa pers pengungkapan dua kasus pembunuhan di dua lokasi yang berbeda, Senin 9 Januari 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, didampingi Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik.
Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda.
Di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Morowali.
“Modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban,” kata Kompol Donatus.
Tersangka kemudian mencabut badik yang ada di pinggangnya, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali.
Mengetahui kejadian itu, Unit Opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur.
“Saat itu pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian,” ucapnya.
Tersangka kasus pembunuhan di Desa Bahomotefe disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
“Sementara kasus pembunuhan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, dua orang pelaku yakni S dan R ditangkap di tempat persembunyiannya,” ungkap Donatus Kono.
“Kedua pelaku juga disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan