Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Tangkap Enam Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Kades Padang Kalua

Enam terduga pelaku pengerusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua diamankan Luwu, Sabtu (31/1/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap enam orang terduga pelaku pengerusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Para pelaku diduga melakukan pelemparan batu dan bom molotov hingga merusak bangunan rumah korban.

Dalam keterangan resmi yang diterima media, Polres Luwu menyampaikan Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Luwu dan Polsek Bua pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Campae, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Rumah Kades Padang Kalua Dilempari Batu dan Molotov, Polres Luwu Selidiki Pelaku

Kasus ini bermula dari konflik antar kelompok pemuda dari dua desa yang sebelumnya terlibat perkelahian dan aksi pembusuran.

Situasi memanas hingga berujung pada penyerangan dan pengerusakan rumah kepala desa.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengamankan enam terduga pelaku masing-masing berinisial I.R. (41), M.A. (18), M.R. (17), M.F. (15), A.F. (19), dan A.S. (15).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Iptu Ibnu Robbani, Minggu, 1 Februari 2026.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan warga.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan kepada aparat kepolisian,” tegas AKBP Adnan.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus berlangsung cepat.

Saat ini, personel Polres Luwu bersama Brimob Kompi III Batalyon D Pelopor Polda Sulsel masih disiagakan di Kecamatan Bua untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan.

Polisi turut berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.

Polres Luwu memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini