Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Jeneponto Percepat Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Kantor DPRD Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (ist)

JENEPONTO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto tengah mempercepat proses pemeriksaan dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2019–2024.

Dalam waktu dekat, dua anggota dewan aktif dan satu mantan anggota dewan, seluruhnya perempuan, dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Masih tersisa dua orang. Insya Allah akan kami periksa minggu ini,” kata Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nurhadi, Sabtu (14/6/2025).

Hingga kini, total sudah 38 anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, telah menjalani pemeriksaan.

Setelah seluruh anggota dewan selesai dimintai keterangan, penyidik berencana mulai memeriksa pihak-pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan realisasi Pokir.

“Setelah dua orang ini rampung, kami akan lanjut ke OPD. Semua kami selesaikan bertahap,” ujar Nurhadi.

Dugaan korupsi ini mengemuka setelah audit terhadap pelaksanaan Pokir menemukan sejumlah kejanggalan.

Anggaran Pokir DPRD Jeneponto tahun 2022 tercatat mencapai Rp30 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 273 usulan Pokir dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian dengan anggaran Rp11,49 miliar di Dinas Pertanian,

Sementara 35 Pokir digunakan untuk proyek sumur bor senilai Rp5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta sembilan Pokir senilai Rp1 miliar untuk pembangunan pagar sekolah, pemakaman, dan jalan yang tersebar di Dinas Pendidikan, PUPR, dan Perhubungan.

Memasuki tahun 2023, total Pokir yang dianggarkan mencapai Rp14 miliar lebih. Di antaranya untuk pengadaan alat dan bibit pertanian, jalan usaha tani, sumur bor, serta ternak seperti kambing dan kuda, yang dominan ditangani Dinas Pertanian.

Namun, penyidik menduga sebagian Pokir tersebut tidak melalui proses perencanaan dan pembahasan resmi sebagaimana mestinya.

Dugaan keberadaan “Pokir siluman” mencuat, diiringi indikasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga praktik jual beli proyek dan penguasaan pribadi terhadap barang atau proyek yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

“Masih kami dalami seluruh dokumen dan keterangan saksi-saksi. Kami pastikan akan profesional dalam penanganan kasus ini,” tutup Nurhadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini