Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Penyulingan Ilegal di Babat Toman

Tersangka AW (44) diamankan petugas Polsek Babat Toman bersama barang bukti hasil kebakaran lokasi penyulingan ilegal, usai penangkapan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (ist)

MUBA, TEKAPE.co – Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin (Muba), menetapkan seorang pria berinisial AW (44) sebagai tersangka kasus kebakaran tempat penyulingan ilegal yang terjadi pada 11 Oktober 2025.

AW, yang merupakan warga Desa Toman, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 5 Januari 2026.

Tersangka ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

BACA JUGA: 47 Pasangan Diduga Mesum Digerebek Satpol PP Sepanjang 2025, Polres Torut Ungkap Peningkatan Kasus Persetubuhan Anak

Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Minggu, 4 Januari 2026, saat dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju Sekayu.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Dedy, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan intensif terkait peristiwa kebakaran di lokasi penyulingan ilegal.

BACA JUGA: Curanmor Berantai di Bulukumba Terbongkar, Dua Remaja Jadi Terduga Pelaku

“Tersangka berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dedy.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Verza yang terbakar, satu unit mobil Kijang pick up terbakar, dua kerangka tedmon, satu tungku atau tangki penyulingan berbahan besi berkapasitas sekitar 40 drum.

Kemudian, dua drum besi, dua lembar seng, satu mesin sedot, satu selang sepanjang sekitar dua meter, serta satu jeriken berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.

AKP Dedy menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap aktivitas penyulingan ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.

Ia menyebut kegiatan tersebut membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan akan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap tidak ada lagi penyulingan ilegal yang beroperasi di wilayah Babat Toman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini