Polisi Temukan Bukti Baru Saat Reka Ulang, Tunangan Gadis Liong Tak Juga Akui Bunuh Pacarnya
PALOPO, TEKAPE.co — Setelah tersangka pembunuhan Olivia Septiani Liong alias Gadis Liong (21) diamankan 16 Juli 2019 lalu, Polres Palopo melakukan reka ulang atau rekonstruksi di rumah korban, Kamis 25 Juli 2019, pagi tadi.
Dalam reka ulang itu, tersangka pembunuhan gadis keturunan Tionghoa, Sutomo Thungadi (30), tak juga mau mengakui perbuatannya.
Tersangka Sutomo, yang tak lain adalah tunangan korban, yang saat itu direncanakan segera melangsungkan pernikahan, lewat pemeran pengganti, memperagakan 23 adegan dalam rekonstruksi atau reka ulang di lokasi kejadian.
Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan bukti tambahan dari saksi yang memperkuat pelaku Sutomo sebagai tersangka.
Setelah reka ulang yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Palopo dibantu tim Inafis Polres Palopo itu, penyidik yakin, pelaku pembunuhan gadis keturunan Tionghoa tersebut adalah benar tunangan korban sendiri.
BACA JUGA:
Jadi Misteri Sejak 2015, Pembunuh Gadis Liong Diringkus Polres Palopo
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang saksi. Semuanya merupakan tetangga, kerabat dan orang yang melihat kejadian saat korban dipapah keluar rumah oleh pelaku.
Saat itu, sekitar pukul 21.00 wita, korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumahnya.
Tak lama berselang, saksi mata melihat pelaku berada di sekitar halaman rumah milik korban.
Lalu beberapa saat kemudian, saksi lain mendengar suara keributan seperti suara bertengkar dari rumah korban.
Sekitar pukul 22.00 malam, setelah terdengar suara pertengkaran, salah satu saksi lain yang sedang duduk diatas motor tepat di seberang rumah korban melihat pelaku keluar dari rumah dengan memapah korban yang saat itu dalam keadaan kritis dengan badik yang tertancap di leher.
Pelaku memapah korban sampai di depan pagar rumah dan menaikkannya keatas motor. Lalu kemudian memboncengnya ke rumah tersangka.
Saksi mata yang duduk diatas motor saat itu, mengikuti pelaku dan melihat korban dibawa ke rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Olivia Septiani Liong, sebanyak 23 adegan yang diperagakan.
“Namun, hingga saat ini, tersangka masih tidak mengakui perbuatannya di hadapan polisi,” ujarnya.
Tetapi berdasarkan keterangan saksi – saksi ditambah dengan adegan reka ulang yang dilakukan semakin memperkuat bahwa kekasih korban tersebut adalah pelaku, yang tak lain adalah tunangannya yang akan segera melangsungkan pernikahan. (rindu)
Tinggalkan Balasan