Polisi Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Salassa Lutra, 192 Butir THD Disita
MASAMBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) menangkap Vegaotista Als Vega (22), pelaku pengedar obat daftar D.
Ratusan obat merek Tryhexyphenidyl (THD) dan puluhan Tramadol turut disita sebagai barang bukti.
Pelaku ditangkap di teras rumah warga Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita.
BACA JUGA: Pria di Padang Sappa Luwu Ditangkap Saat Mengemas Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Lutra Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di lokasi itu.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hamri kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, Vega sedang menguasai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi 60 butir obat merek Tramadol, 190 butir THD dan uang tunai Rp90 ribu.
BACA JUGA: Edarkan Obat Daftar G ke Pelajar, IRT di Luwu Diringkus Polisi
Selain mengamankan pelaku dan barang buti obat keras tersebut, polisi juga menyita satu buah handphone merk Oppo.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan via online dengan harga Rp700 ribu.
“Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.” kata Husni, Kamis 21 Maret 2024.
Atas perbuatannya, Vegaotista Als Vega akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (accy)
Tinggalkan Balasan