Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Palopo, Sudah Residivis
PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (20) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang sempat meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) di Jalan Dr. Ratulangi.
BACA JUGA: Nongkrong di Depan Rumah Berujung Tragis, Remaja Makassar Tewas Ditikam
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Bram, tengah duduk di pinggir jalan.
Tiba-tiba, pelaku melintas bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian memutar arah kendaraan dan langsung melepaskan tembakan busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan.
BACA JUGA: Mantan Kades di Bulukumba Ditemukan Tewas dalam Mobil, Polisi Duga Kecelakaan
Merasa menjadi korban penganiayaan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama dua rekannya berinisial T dan F, dengan salah satu di antaranya bertindak sebagai joki kendaraan.
Selain itu, pelaku juga mengaku sempat membuang ketapel yang digunakan dalam aksi tersebut ke area empang guna menghilangkan barang bukti.
Diketahui, AR merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo pada Juli 2025.
Polres Palopo menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, AR telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(*)





Tinggalkan Balasan