Polisi Bekuk Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih di Bawa Umur
PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resort (Polres) Palopo kembali berhasil membekuk dua pelaku jambret. Kedua pelaku dibekuk di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, Kamis 22 November 2018.
Satu dari kedua pelaku masih dibawa umur. Pelaku diketahui berinisial PJ (19) warga Sungai Pareman dan AG (13) warga Jalan Sungai Pareman.
BACA JUGA:
“Saat pelaku menjabret handphone milik korban di Jalan Bogar, korban sempat mengejar pelaku hingga ke pasar Andi Tadda,” terang Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.
Kedua pelaku berhasil dibekuk saat polisi mengetahui nomor handphone korban.
“Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksinya di depan Hypermart Palopo,” ucap Ardy. (rindhu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan