Polisi Amankan Dua Pengunjuk Rasa Terduga Pengrusakan Kantor DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Dua orang pengunjuk rasa diamankan aparat kepolisian saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2025).
Keduanya adalah FI (25), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan MAA (23), warga Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Polisi memastikan, keduanya bukan mahasiswa.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengungkapkan bahwa FI dan MAA ditetapkan sebagai pelaku pelemparan serta pengrusakan fasilitas kantor DPRD Kota Palopo.
“FI mengakui melakukan pelemparan sebanyak 10 kali dengan menggunakan batu. Ia mengaku diajak oleh rekannya yang mahasiswa dari salah satu kampus di Palopo, dengan iming-iming bayaran Rp400 ribu yang akan diberikan setelah aksi,” jelas Kapolres.
Sementara itu, MAA disebut melakukan pelemparan batu kali sebanyak tiga kali yang menyebabkan kaca pecah dan dinding rusak.
Tak hanya itu, MAA juga membawa serta meledakkan satu petasan jenis kembang api yang diberikan oleh seorang mahasiswa beralmamater biru yang tidak dikenalnya.
“Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Dedi.
Ia menegaskan, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana dalam aksi unjuk rasa.
“Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu jika ditemukan unsur pidana. Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi, melainkan pelanggaran hukum. Semua akan diproses sesuai aturan,” tegas mantan Kapolres Enrekang itu.
Dari pantauan TEKAPE.co, aksi unjuk rasa di DPRD Palopo tersebut sempat ricuh. Beberapa polisi dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu, sejumlah mahasiswa terkena gas air mata, sementara seorang jurnalis mengalami luka akibat serpihan kaca.(rin)
Tinggalkan Balasan