Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait 500 Tabung Gas 3 Kg Tak Berdokumen di Palopo

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo, akan memeriksa saksi ahli terkait kasus 500 tabung gas elpiji 3 Kg yang tak berdokumen.

“Saksi ahli akan kami periksa pekan depan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, Rabu 21 Aguatus 2024.

Ridwan mengatakan, saksi ahli yang akan diperiksa dari ahli pidana dan BPH Migas.

BACA JUGA: 500 Tabung Gas 3 Kg Tak Berdokumen Diamankan, Kapolsek Wara Enggan Sebut Nama Pelaku

Menurut Ridwan, penyidik telah memeriksa dua orang sopir mobil pickup GranMax.

“Kedua sopir mobil tersebut telah diperiksa,” katanya.

Ridwan juga mengatakan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. 

“Belum ada tersangka, masih sebagai saksi. Nanti seletah pemeriksaan saksi ahli dan ekspose baru kami dapat menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, personel Polsek Wara mengamankan dua mobil pickup GranMax membawa ratusan tabung gas elpiji 3 kg tak berdokumen dan tiga terduga pelaku pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 malam.

Dua mobil tersebut diamankan di Jalan Lingkar Palopo, saat akan membawa tabung tersebut ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Satu dari tiga pelaku diketahui seorang perempuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini