Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
Keberangkatan umrah dijanjikan dalam dua kloter, namun hingga waktu yang ditentukan, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana.
Karena dana yang disetorkan tidak dikembalikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Total kerugian dari puluhan korban, termasuk dalam program iPhone subsidi, diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Polda Sulsel menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut dan membuka kemungkinan munculnya laporan baru maupun tambahan korban seiring dengan proses hukum yang berjalan.
(Rid)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan