Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka Korupsi Bansos Covid Makassar, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan harga paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2020.
Pengumuman tersebut akan dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
“Hasil audit BPK telah menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar,” ungkap Kompol Hendrawan.
Untuk saat ini, lanjut Hendrawan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP memiliki peranan penting dalam mengungkap sejauh mana proses pengadaan yang telah dilakukan oleh kontraktor, terutama terkait semua barang yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Hingga saat ini, informasi dari saksi ahli masih diperlukan untuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Hendrawan mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan kasus dugaan peningkatan harga paket bansos Covid-19, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa cukup banyak, mencapai 327 orang,” beber Hendrawan.
Salah satu dari ratusan saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Kasus dugaan peningkatan harga paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 pada Tahun 2020 muncul setelah polisi menemukan indikasi adanya perbedaan antara harga dan barang yang diterima oleh masyarakat.
Indikasi adanya peningkatan harga dalam pengadaan bantuan tersebut pun menjadi perhatian.
Kasus yang awalnya berada dalam tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada bulan Desember 2020.(*)
Tinggalkan Balasan