Plt Gubernur Sulsel Akan Blacklist Rekanan yang Tak Penuhi Terget Akhir Tahun 2021
MAKASSAR, TEKAPE.co – Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, bagi rekanan yang tidak memenuhi target pengerjaan hingga akhir tahun 2021, bila tidak rekanan dalam daftar blacklist.
“Sanksinya adalah daftar hitam. Larangan mengikuti pengadaan barang dan dan jasa di seluruh kementerian lembaga dan perangkat daerah dalam waktu tertentu,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Kota Makassar, Minggu 26 Desember 2021.
Penegasan itu sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jelang akhir tahun 2021, kata Andi Sudirman, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.
Tentunya, lanjutnya, hal itu tidak terlepas dari kerja cepat dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.
“Ketika menjadi rekanan tidak bisa memenuhi target waktu dan kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan memasukkan rekanan dalam sanksi, evaluasi hingga ‘blacklist’,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan