Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perwakilan Pemkab Asahan, Hadiri Pres Release Di Polres Asahan, Ini Kata Kapolres

ASAHAN,TEKAPE.co – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Mulyoto, Rabu (02/10/2024) menggelar Press Release pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram

Kegiatan release tersebut diadakan di lapangan tembak Mapolres Asahan yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Asahan, Personil Labfor Polda Sumut, dan insan pers.

“Release ini merupakan keberhasilan dan keseriusan Polres Asahan untuk memberantas narkotika di wilayah hukum polres asahan”, ucap Afdhal.

Afdhal juga menerangkan dari 28 kg yang di release keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, terdiri dari 3 laporan yaitu pengungkapan kasus yang pertama dengan tersangka ( SBL) dengan barang bukti 1 kg gram, yang kedua tersangka 2 orang yaitu inisial (AR) dan (SR) dengan barang bukti 2 kg sabu dan yang ketiga tersangka nya juga 2 orang yaitu (H) dan (S).

“Khusus yang 25 kg ini merupakan tangkapan yang fantastis mereka merupakan jaringan malaysia setelah di interogasi oleh Tim Opsnal mereka mengakui bahwasanya barang tersebut adalah milik mereka yang diterima dari (T) yang menurut pengakuan dari pelaku saat ini (T) berada di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan”, paparnya.

Saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas, keduanya pun berhasil diamankan dan di door dengan tindakan tepat terukur selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus teh cina merk guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus teh cina merk guanyinwang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50 Juta, dimana masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebanyak Rp25 Juta.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya di tempat yang sama di lakukan pemusnahan barang bukti Ganja dengan total berat 125.297 gram dengan cara di bakar dan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 32.363.32 Gram dengan cara di rebus.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan/pengungkapan selama periode Juli hingga September 2024, dengan jumlah laporan polisi 8 LP dengan jumlah tersangka 13 orang”, tutup Kapolres mengakhiri. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini