Pertanyakan Legalitas Usahanya, Puluhan Pemilik Pertamini Datangi DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Puluhan pengusaha Pertamini mendatangi DPRD Kota Palopo untuk mempertanyakan legalitas usaha mereka.
Puluhan pemilik Pertamini ini diterima langsung oleh anggota DPRD Palopo, Afril Jamil serta Kadis Perdagangan, Zulkifli Hafid, di ruangan komisi III DPRD Palopo, Senin 19 Agustus 2019.
“Kita dibuat bingung. Kami ingin mengurus izin di DPMPTSP tentang pendirian Usaha Pertamini ini, tapi diarahkan ke Dinas Perdagangan, di dinas Perdagangan juga pusing, malah disuruh tutup,” kata Jafar, sebagai perwakilan Pengusaha Pertamini.
Kepala dinas Perdagangan Palopo, Zulkifli Hafid mengatakan, di aspek perlindungan konsumen, Pertamini tidak tertera sehingga dianggap ilegal dan melanggar hukum.
“Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha akan dikenakan denda. Penjualan BBM melalui pertamini tanpa izin adalah melanggar hukum,” ungkapnya.
Namun demikian, Zulkifli juga akan melakukan koordinasi kepada BPH Migas untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Tapi demikian, kami akan melakukan koordinasi kepada BPH Migas terkait hal ini, karena faktanya ada beberapa daerah yang memperbolehkan usaha Pertamini ini,” jelasnya.
Dalam kesimpulan pertemuan tersebut, Alfi Jamil memberikan waktu seminggu kepada dinas perdagangan untuk memperjelas permasalahan tersebut.
“Jadi kami meminta kepada dinas perdagangan untuk melakukan komunikasi kepada BPH Migas tentang syarat pendirian Pertamini di daerah, apakah diperbolehkan atau tidak, sehingga ada kejelasan,” tutup anggota Komisi III DPRD Palopo ini. (Bolang)
Tinggalkan Balasan