Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perpres 79/2025: Prabowo Masukkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Nakes hingga Pejabat Negara

Presiden Prabowo Subianto. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Presiden Prabowo Subianto resmi memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah program kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah. Program keenam secara khusus memuat kebijakan menaikkan gaji ASN.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025.

Kebijakan ini menandai perbedaan dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, yang belum mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara.

Revisi yang dilakukan Prabowo menambahkan unsur pejabat negara sebagai kelompok yang akan ikut menerima kenaikan.

Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa teknis pelaksanaan dan besarannya masih dalam pembahasan.

“Belum ada pembahasan lebih lanjut. Nanti begitu ada perkembangan, kita akan informasikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (22/9).

Dengan adanya Perpres baru ini, isu kenaikan gaji ASN dan pejabat negara pun semakin menguat.

Pemerintah disebut tengah mematangkan langkah agar kebijakan tersebut dapat segera terealisasi sebagai bagian dari program prioritas tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini