Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Sempat Buang Barang Bukti
PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pengedar sabu pada Minggu 2 Februari 2025.
Adalah Aldiansyah AT alias Aldi (28), warga Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kita Palopo.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang sabu miliknya untuk mengelabui polisi.
BACA JUGA: Amankan Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Sita Belasan Paket Sabu
“Tersangka ditangkap di jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Palopo,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa 4 Februari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Dr. Ratulangi sering terjadi transaksi narkoba.
Dari tandan tersangka, lanjut Supriadi, polisi menyita barang bukti 10 saset sabu seberat 4,16 gram.
BACA JUGA: Kuasai 7 Saset Sabu, Pemuda di Luwu Utara Sulsel Dicokok Polisi
“Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per saset,” katanya.
Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan