Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Amankan Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Sita Belasan Paket Sabu

Pengedar narkoba dan belasa paket sabu diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Timur. (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial BU (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, pada Sabtu (1/2/2025).

Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Simpang Ulim.

“Tim Opsnal Satresnarkoba kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Setelah memastikan keterlibatan pelaku, kami melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Yusra, Senin (3/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 38,52 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menakar barang haram tersebut.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku,” tambah AKP Yusra.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika,” tutupnya. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini