Pengedar Narkoba di Lutra Ditangkap Saat Keluar dari Pondok Sawah, Polisi Sita 6 Sachet Sabu
LUTRA, TEKAPE.co – Pria berinisial KS (40) harus mendekam dibalik jeruji setelah jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara, menangkapnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa 10 Januari 2023.
Warga Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk saat keluar dari sebuah pondok sawah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering memiliki narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:
Kombes Yulius Ditangkap Nyabu Bareng Wanita di Kamar Hotel Jakut
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Malangke,” ujar Jayadi.
Usai melakukan penyidikan di wilayah Kecamatan Malangke, Personil Satresnarkoba kembali mendapatkan info jika terduga pelaku sedang berada di pondok sawah.
“Tim satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi pondok sawah dan mendapati terduga pelaku hendak keluar dari pondok,” ungkapnya.
BACA JUGA:
BNNP Sulsel Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan 805 Gram Sabu dari 6 LKN
Dari tangan pelaku ditemukan, enam sachet sabu dengan berat 23,85 gram, uang tunai Rp.21.600.000, tiga plastik bening kosong, dua sachet ukuran sedang, gunting, dua buah pirex.
Kemudian tiga sendok sabu, alat isap bong, tiga korek api gas, tas kecil warna coklat dan handphone merek Vivo.
Terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(accy)
Tinggalkan Balasan