Pencarian Pesawat ATR di Bulusaraung Masuk Hari Ketiga, Basarnas Fokuskan Golden Time 72 Jam
Ia memastikan pesawat dinyatakan layak terbang sebelum kejadian.
“Setiap pesawat yang beroperasi harus memenuhi syarat kelaikan. Dokumen pesawat ini telah kami periksa dan dinyatakan memenuhi standar,” kata Dudy.
Namun, Kementerian Perhubungan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan.
Menurut Dudy, hasil analisis black box oleh KNKT akan menjadi dasar penentuan faktor teknis jatuhnya pesawat.
Dudy juga menjelaskan bahwa pesawat ATR 42-500 tersebut menjalankan penerbangan surveillance atau pengawasan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) itu digunakan untuk memantau wilayah perairan Indonesia dalam rangka tugas rutin pengawasan.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan