Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pencarian Diperpanjang, 16 Penumpang KM Ladang Pertiwi Belum Ditemukan

Konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat 3 Juni 2022. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Search and Rescue (SAR) masih melakukan pencarian korban KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar.

Memasuki hari ke tujuh pencarian pasca dinyatakan KM Ladang Pertiwi dinyatakan tenggelang pada 29 Mei 2022.

“Kami perpanjang hingga tiga hari ke depan, disebabkan masih banyaknya korban yang belum ditemukan,” kata Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:
Gubernur Sulsel VC Bersama Korban Selamat KM Ladang Pertiwi di Kotabaru

Perpanjangan waktu pencarian itu diputuskan setelah Djunaidi bersama melakukan pemantauan lewat udara di sekitar selat Makassar.

Perpanjang waktu pencarian diputuskan setelah Djunaidi melakukan pemantauan bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana lewat udara di sekitaran selat Makassar.

“Masih ada 16 korban yang belum ditemukan dan kita berusaha semaksimal mungkin operasi SAR sampai dengan tiga hari kedepan,” ujarnya.

BACA JUGA:
Korban Selamat Kembali Bertambah, Gubernur Andi Sudirman: Metodologi Gotong Royong untuk Evakuasi Korban

Pihaknya pun menyampaikan teri kasih kepada sejumlah unsur terkait yang terlibat langsung dalam pencarian.

Dalam pencarian enam hari terakhir, telah ditemukan 34 korban.

31 dinyatakan selamat dan tiga lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Untuk diketahui, KM Ladang Pertiwi berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pamantauang, Kamis 26 Mie.

Memasuki hari kedua pelayaran Sabtu 28 Mei, kapal dikabarkan kecelakaan atau tenggelam di Selat Makassar.

Atas insiden itu, Polda Sulsel pun mengusut kasus tenggelamnya kapal nelayan tersebut.

Pasalnya, KM Ladang Pertiwi merupakan kapal nelayan yang tidak layak digunakan memuat penumpang.

Sejauh ini, pemilik kapal H Saiful dan juragannya Supriadi ditetapkan tersangka atas kecelakaan pelayaran itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini