Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemprov Sulsel Menang Kasasi, Lahan 52 Hektare di Manggala Resmi Jadi Aset Daerah

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel pada Maret 2025.

Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan, putusan tersebut diharapkan menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis di kawasan Manggala.

“Putusan ini kami harapkan menjadi akhir dari proses hukum yang cukup panjang terkait lahan di Manggala,” kata Herwin saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

Menurut Herwin, sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan pada 2024 oleh Samla Dg Simba yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Dg Manappa.

Dalam proses persidangan tingkat pertama, muncul pula pihak penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Pemprov Sulsel sebagai pihak yang menang.

Namun, pada tingkat banding, gugatan penggugat intervensi dikabulkan sehingga hak kepemilikan lahan sempat dinyatakan berada di tangan pihak tersebut.

Meski demikian, Herwin menegaskan bahwa Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap melanjutkan upaya hukum.

Langkah kasasi ditempuh sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan Perumahan Manggala.

Permohonan kasasi tersebut diajukan pada Maret 2025. Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan kasasi ini, lahan seluas lebih dari 52 hektare tersebut dinyatakan sah sebagai aset milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Herwin menegaskan, Pemprov Sulsel tidak akan lengah dalam menjaga aset daerah dan berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pengamanan aset serta penertiban atau pembatasan aktivitas di atas lahan tersebut.

Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, seperti pengembangan kawasan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan wilayah yang tertata dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel turut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini