Pemkab Luwu Timur Perkuat Komitmen dalam Penataan Tenaga Non-ASN
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya memastikan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN seiring dengan kebijakan penataan yang diatur dalam Surat Edaran KemenPAN-RB.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, Pemkab Luwu Timur kembali menggelar rakor untuk membahas strategi penyelesaian status tenaga non-ASN di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (07/01/2024).
Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang memimpin rakor ini, menegaskan pentingnya validasi dan pengendalian jumlah tenaga non-ASN, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
“Untuk sementara, pengusulan tenaga non-ASN baru harus dihentikan. Kita harus mengendalikan data yang ada dan mencari solusi bagi mereka yang telah bekerja, sebelum mempertimbangkan penambahan baru,” ujar Bahri Suli.
Fokus pada Optimalisasi PPPK
Dalam rakor tersebut, Bahri Suli menjelaskan bahwa Kabupaten Luwu Timur telah mendapatkan alokasi formasi PPPK yang cukup besar pada tahap pertama.
Untuk tahap kedua, seleksi akan difokuskan bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi sebelumnya.
“Mereka yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk ikut seleksi tahap kedua. Ini adalah langkah yang sedang kita optimalkan,” jelasnya.
Selain itu, hasil rakor ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Luwu Timur dalam mengambil kebijakan lanjutan, termasuk dalam menyikapi aturan pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Validasi Data dan Analisis Dampak
Menindaklanjuti arahan Sekda, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, menekankan pentingnya validasi data tenaga non-ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita harus memastikan bahwa data yang kita pegang benar-benar valid. Data ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bernegosiasi dengan KemenPAN-RB,” ungkap Nursih.
Selain validasi, dilakukan pula pemetaan terhadap dampak kebijakan ini, terutama bagi tenaga non-ASN yang berisiko terdampak pemberhentian.
“Kita perlu memahami bagaimana dampaknya di setiap sektor. Ini akan memperkuat argumentasi kita dalam memperjuangkan tenaga non-ASN di bawah dua tahun kepada KemenPAN-RB,” tutupnya.
Rakor ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kasubag Kepegawaian, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur. Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara transparan, terstruktur, dan berpihak pada kepentingan tenaga kerja yang ada.
Tinggalkan Balasan