Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Luwu untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik yang taat hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Luwu Patahudding dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu, 28 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah desa se-Kabupaten Luwu juga meneken perjanjian kerja sama serupa dengan Kejari Luwu.
BACA JUGA: Adhyaksa Badminton Luwu Open Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 597 Atlet dari Berbagai Provinsi
Bupati Luwu, H Patahudding mengatakan kesepakatan tersebut memiliki tujuan yang jelas dan terukur untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.
Menurut dia, kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kerja sama ini merupakan langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi kejaksaan dalam memberikan berbagai layanan hukum kepada pemerintah daerah dan desa, termasuk pendampingan, konsultasi, legal audit, serta perwakilan saat menghadapi gugatan.
“MOU ini menjadi dasar bagaimana Kejaksaan melakukan pelayanan hukum, mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila terdapat gugatan, serta memberikan konsultasi hukum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” jelas Muhandas.
Ia juga mengajak kepala desa mengubah pandangan terhadap peran kejaksaan.
Menurut dia, kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan dan keadilan restoratif guna meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu. (hms)



Tinggalkan Balasan