Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi kejaksaan dalam memberikan berbagai layanan hukum kepada pemerintah daerah dan desa, termasuk pendampingan, konsultasi, legal audit, serta perwakilan saat menghadapi gugatan.
“MOU ini menjadi dasar bagaimana Kejaksaan melakukan pelayanan hukum, mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila terdapat gugatan, serta memberikan konsultasi hukum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” jelas Muhandas.
Ia juga mengajak kepala desa mengubah pandangan terhadap peran kejaksaan.
Menurut dia, kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan dan keadilan restoratif guna meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu. (hms)



Tinggalkan Balasan