Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Bupati Luwu, Patahudding, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menunjukkan dokumen usai penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kejari Luwu, di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Luwu untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik yang taat hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Luwu Patahudding dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu, 28 Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah desa se-Kabupaten Luwu juga meneken perjanjian kerja sama serupa dengan Kejari Luwu.

BACA JUGA: Adhyaksa Badminton Luwu Open Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 597 Atlet dari Berbagai Provinsi

Bupati Luwu, H Patahudding mengatakan kesepakatan tersebut memiliki tujuan yang jelas dan terukur untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua lembaga.

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.

Menurut dia, kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Kerja sama ini merupakan langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini