Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Lutim Pastikan Perizinan Tambang Berjalan Sesuai Ketentuan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/10/2025). (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendataan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memiliki izin resmi, serta membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat kecamatan terkait prosedur, persyaratan teknis, dan kewenangan penerbitan izin pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri menjelaskan bahwa, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah kabupaten berperan memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Muhammad Yusri mengatakan, Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk mendorong penataan kegiatan pertambangan di daerah melalui pembinaan, koordinasi lintas sektor, dan fasilitasi perizinan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pembinaan dan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembentukan kelompok pertambangan rakyat menjadi salah satu langkah solusi yang memerlukan peran dan dukungan berbagai pihak, mengingat penetapan wilayah pertambangan rakyat berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Terakhir, Muhammad Yusri menyampaikan bahwa, upaya ini diharapkan dapat mengarahkan kegiatan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Rakor ini turut dihadiri beberapa camat, perwakilan camat, Kepala Desa Kalpataru, perwakilan pemerintah desa, serta sejumlah pelaku usaha tambang yang beroperasi di berbagai wilayah kecamatan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini