Pemda Lutim Jadwalkan Sosialisasi PSN PT IHIP Malili, Sekda Tegaskan Ganti Rugi Hanya Tanaman, Bukan Tanah
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur menjadwalkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Malili, Rabu (28/1/2026), besok.
Kegiatan sosialisasi akan digelar di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebagai bagian dari penertiban aset daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemda di kawasan Industri Malili, Lampia.
BACA JUGA:
Warga Penggarap di Kawasan Industri Malili Sepakat Kerohiman Pemda Luwu Timur
Dalam undangan resmi, Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan tokoh masyarakat serta para petani atau pekebun yang selama ini menggarap lahan milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa PSN merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional.
“Pemerintah daerah memastikan pelaksanaan PSN berjalan lancar karena ini adalah program strategis nasional yang berdampak langsung pada pembangunan daerah,” kata Ramadhan.
Meski demikian, Pemda menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka kepada masyarakat, khususnya para petani penggarap lahan.
“Kita tetap membuka ruang komunikasi langsung dengan petani kebun. Namun pembahasan tidak termasuk tuntutan ganti rugi tanah,” tegasnya.
Ramadhan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelesaian persoalan lahan di kawasan industri tersebut.
“Mari kita saling menghargai proses yang ada dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda Luwu Timur menerima persetujuan dari sebagian petani penggarap atas nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah untuk tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut.
Namun di sisi lain, muncul permintaan dari oknum kelompok penggarap yang menuntut ganti rugi tanah dengan nilai fantastis, yang jika ditotal mencapai Rp1,38 triliun. Tak hanya itu, mereka juga meminta kompensasi tanaman sebesar Rp20 juta per pohon.
BACA JUGA:
Diminta Kembalikan Lahan Pemda, Oknum Penggarap Justru Ajukan Klaim Tanah Rp1,38 Triliun
Permintaan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Malili, ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal kelompok.
Dalam surat itu, kelompok tersebut menyatakan bersedia menerima kerohiman asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter persegi serta mengganti tanaman Rp20 juta per pohon. Total lahan yang diklaim mencapai 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi.
Pemda Luwu Timur menegaskan tidak akan mengganti nilai tanah karena lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah yang telah bersertipikat.
Tanah kawasan industri itu tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah hanya akan memberikan kerohiman atas tanaman dan bangunan yang ada, bukan ganti rugi tanah.
Ke depan, kawasan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri terintegrasi pengolahan bijih nikel atau smelter.
Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel. (*)



Tinggalkan Balasan