Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Luwu Diringkus
LUWU, TEKAPE.co – NA, bocah berusia 6 tahun, korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh teman ayahnya mengalami pendarahan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku berinisial AR (38) warga Kecamatan Belopa. Sementara korban warga Kecamatan Belopa Utara.
“Pelaku diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kandang ayam potong milik ayah korban,” kata Faisal.
Saat ini, lanjut Faisal, pelaku diamankan di Mapolres Luwu dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (ham)
BACA JUGA:
Sedih, Seoran Bocah 7 Tahun Positif Corona Menenteng Plastik Gresek Menuju Rumah Sakit
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan