Paspor Hilang Jangan Dianggap Sepele, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta
Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto.
Ia meminta masyarakat lebih waspada ketika membawa maupun menyimpan paspor, terutama saat melakukan perjalanan.
“Paspor adalah dokumen resmi yang harus dijaga oleh pemegangnya. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan Kantor Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa kehilangan paspor memiliki konsekuensi administratif,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan paspor di sembarang tempat dan segera melapor jika dokumen tersebut hilang.
Masyarakat juga diminta memahami bahwa biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan paspor merupakan biaya tambahan, di luar biaya penerbitan paspor baru.
Dengan menjaga paspor secara baik, pemilik tidak hanya terhindar dari kerugian biaya, tetapi juga dapat menghindari proses administratif tambahan ketika harus mengurus dokumen perjalanan pengganti. (*)





Tinggalkan Balasan