Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Paspor Hilang Jangan Dianggap Sepele, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Ilustrasi paspor sebagai dokumen perjalanan internasional. Imigrasi Morowali mengingatkan masyarakat agar menjaga paspor dengan baik karena kehilangan dikenakan biaya beban Rp1 juta, sedangkan paspor rusak Rp500 ribu. (ist)

Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto.

Ia meminta masyarakat lebih waspada ketika membawa maupun menyimpan paspor, terutama saat melakukan perjalanan.

“Paspor adalah dokumen resmi yang harus dijaga oleh pemegangnya. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan Kantor Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa kehilangan paspor memiliki konsekuensi administratif,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan paspor di sembarang tempat dan segera melapor jika dokumen tersebut hilang.

Masyarakat juga diminta memahami bahwa biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan paspor merupakan biaya tambahan, di luar biaya penerbitan paspor baru.

Dengan menjaga paspor secara baik, pemilik tidak hanya terhindar dari kerugian biaya, tetapi juga dapat menghindari proses administratif tambahan ketika harus mengurus dokumen perjalanan pengganti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini