Paspor Hilang Jangan Dianggap Sepele, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta
MOROWALI, TEKAPE.co – Paspor hilang atau rusak tidak hanya merepotkan pemiliknya saat hendak bepergian ke luar negeri. Ada konsekuensi administratif yang harus ditanggung pemegang paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan dokumen perjalanan tersebut.
Paspor merupakan dokumen negara yang memuat identitas pemegang sekaligus digunakan sebagai dokumen perjalanan internasional.
BACA JUGA: Awali Tugas di Luwu Utara, Kapolres Ario Putranto Perkuat Sinergi dengan FKUB
Karena itu, paspor perlu disimpan di tempat yang aman dan tidak dibiarkan berada di luar pengawasan pemiliknya.
Kehilangan paspor bahkan dapat menghambat rencana perjalanan. Pemegang paspor yang kehilangan dokumen tersebut juga dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk paspor yang mengalami kerusakan, dikenakan biaya beban sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA: Bupati Morowali Terima Tim DPN, Pemetaan dan Arah Pembangunan Jadi Bahasan
Besaran tersebut merupakan biaya beban sesuai ketentuan PNBP keimigrasian dan berada di luar biaya penerbitan paspor baru.
Tidak hanya membayar biaya beban, pemegang paspor yang kehilangan dokumen juga harus menjalani pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi serta penyebab paspor tersebut hilang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta masyarakat tidak memperlakukan paspor seperti dokumen biasa.
“Paspor merupakan dokumen negara yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan menyimpan paspor dengan baik. Jangan sampai karena kelalaian, paspor hilang dan kemudian menghambat kebutuhan perjalanan serta mengharuskan pemiliknya melalui proses pemeriksaan kembali,” ujarnya.
Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto.
Ia meminta masyarakat lebih waspada ketika membawa maupun menyimpan paspor, terutama saat melakukan perjalanan.
“Paspor adalah dokumen resmi yang harus dijaga oleh pemegangnya. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan Kantor Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa kehilangan paspor memiliki konsekuensi administratif,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan paspor di sembarang tempat dan segera melapor jika dokumen tersebut hilang.
Masyarakat juga diminta memahami bahwa biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan paspor merupakan biaya tambahan, di luar biaya penerbitan paspor baru.
Dengan menjaga paspor secara baik, pemilik tidak hanya terhindar dari kerugian biaya, tetapi juga dapat menghindari proses administratif tambahan ketika harus mengurus dokumen perjalanan pengganti. (*)





Tinggalkan Balasan