Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pancai Pao: Karunsie tak Perlu Gubris Adat yang Keluar Dari Tatanan

Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka SH. (rindu/tekape.co)

SOROWAKO, TEKAPE.co – Masalah adat kembali ramai dibicarakan di wilayah adat Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano.

Pasalnya, Mokole Nuha, H Andi Baso AM Opu To La Mattulia, mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Mahola (kepala suku) dan ketua dewan adat Karunsie, tertanggal 15 November 2021.

SK itu memberhentikan Pdt Mentani Agustinus Podengge sebagai Mahola Karunsie dan Martinus Tomana sebagai Ketua Dewan Adat Karunsie.

SK itu banyak diprotes, karena keberadaan Mokole Nuha ini telah dikembalikan ke tatanan adat yang sebenarnya, bergabung ke Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano.

Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu To Bau telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, Andi Suriadi, menggantikan posisi Mokole Nuha.

Melihat adanya riak di wilayah adat Matano, Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka, SH, sebagai pemegang amanah menjaga dan meluruskan tatanan adat yang ada di wilayah Kedatuan Luwu, meminta kepada para pemangku adat, agar tidak menggubris SK Mokole Nuha tersebut.

Sebab menurutnya, Mokole Nuha telah dianggap tidak ada, pasca keluarnya surat Datu Luwu XL menunjuk Plt Mokole Rahampu’u Matano.

Kemudian, dalam tatanan adat, Mokole Nuha memang tidak dikenal di zaman Kedatuan Luwu berkuasa.

“SK itu juga menunjukkan ketidak pahaman H Baso dalam membawa adat. Mokole tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian Mahola. Hanya dewan adat dan masyarakat adat Karunsie yang punya wewenang mengangkat Mahola,” terangnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 November 2021.

Abidin menegaskan, jangankan Mokole, Datu Luwu pun sebenarnya tidak ada kewenangan melakukan pemberhentian pemimpin anak suku, apalagi H Andi Baso yang hanya menganggap dirinya Mokole Nuha.

Abidin berharap, Datu Luwu Andi Maradang, mengambil sikap tegas kepada Andi Baso. Sebab dengan adanya SK Plt Mokole Rahampu’u Matano yang dikeluarkan Andi Maradang, maka harusnya Mokole Nuha otomatis ikut melebur. Sebab Mokole Nuha dibentuk Andi Maradang.

“Selain memang keluar dari tatanan adat, kan rancu kalau dua pemimpin adat dalam satu wilayah, yang dibentuk oleh satu orang. Sehingga dewan adat 12 Kedatuan Luwu harus tegas menertibkan apa yang telah diputuskan,” tegas Pancai Pao.

Abidin kembali meminta, agar para pemangku adat dan masyarakat adat, agar tidak mengikuti tatanan adat yang salah.

Abidin juga menjelaskan, pada zaman kerajaan, saat Datu Luwu Tenri Rawe, yang merupakan ibu kandung dari Pancai Pao dan Pati Pasaung, Datu Luwu ke-15, Kerajaan Luwu sudah mulai menganut sistem demokrasi.

Artinya, Kedatuan Luwu telah menerapkan konstitusi monarki, bukan lagi absoulute monarki atau raja mempunyai kewenangan mutlak.

“Kerajaan Luwu ini sangat demokrasi, mempunyai kekuatan button up atau dari bawa ke atas. Bukan lagi istilah kerajaan top down, yang kekuatannya dari atas ke bawah,” katanya.

Namun, anak suku dan Datu Luwu adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, serta punya jalur kordinasi, sesuai tatanan adat.

“Maka dari itu, lahirlah kata pattuppu ri adae, pasanre risarae. Yang artinya, tegakkan sesuai aturan adat, lalu laksanakan sesuai perintah agamamu,” katanya.

Selain itu, Kedatuan Luwu juga punya falsafah, sipakaraja sipakatau, sipakalebbi, sipakainge (saling menghargai serta saling menghormati dan saling mengingatkan).

“Kita juga telah berada di bawah naungan NKRI, sehingga supremasi hukum harus kita junjung tinggi selalu,” ujar Abidin.

Pancai juga menegaskan, adat itu berbicara garis turunan darah, sehingga pemberhetian atau pemecatan tidak boleh hanya berdasarkan suka atau tidak suka, yang berhak memberhentikan serta mengangkat mahola masing-masing suku, termasuk suku Karunsie adalah masyarakat adatnya.

“Namun tidak terlepas dari koordinasi Mokole Wawa Inia Rahampu’u Matano, atau pengurus adat Kedatuan Luwu yang mempunyai tupoksi,” ujar. Pancai.

Sementara itu, Plt Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, Andi Suriadi mengimbau kepada dewan adat dan masyarakat adat Karunsie, agar tidak perlu menggubris SK Mokole Nuha tersebut. (ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini