Pakai Plat Gantung, Mobil Fortuner Bos Buruh Pelabuhan Siwa Kena Tilang
WAJO, TEKAPE.co – Sebuah mobil Toyota Furtuner warna hitam ditilang polisi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Mobil Furtuner milik Andi Lani, bernomor polisi DW 1642 LY itu ditilang lantaran menggunakan plat gantung DW 27 LN.
Diketahui, Andi Lani merupakan warga Jl Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Wajo.
BACA JUGA:
Truk Angkut 340 Jerigen Solar Ilegal Terguling di Wajo, Diduga gegara Gagal Menanjak
Andi Lani merupakan koordinator buruh di Pelabuhan Bangsalae, Siwa.
“Ditilang karena terbukti memakai plat gantung,” ujar Kasat Lantas AKP Nawir Eming, Rabu 19 Juli 2023.
Mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi DW 27 LN tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Plat asli kendaraan yang sesuai dengan STNK adalah DW 1642 LY dan platnya warna hitam,” katanya.
Pasal diterapkan, yakni Pasal 280 dengan bunyi tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, juga sesuai Pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling Rp1 juta.
“Ada dua pelanggarannya, pertama memakai plat gantung atau palsu, kedua tidak memakai Surat Izin Mengemudi (SIM),” AKP Nawir Eming.
Sebelumnya, Andi Lani menggunakan mobil Fortuner itu ke Mapolres Wajo.
Andi Lani datang memenuhi panggilan polisi setelah insiden terbaliknya mobil truk pengangkut 340 jerigen Solar diduga ilegal.(*)
Tinggalkan Balasan