OPINI: Viral Based Policy, Kebijakan Publik di Bawah Tekanan Opini Digital
Oleh: Ahmad Rosandi Sakir, S.I.P., M.A.P.
(Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNPATTI Ambon – Pengamat Kebijakan Publik)
DEWASA ini, kebijakan publik tak lagi lahir semata dari ruang rapat birokrasi, dokumen perencanaan, atau hasil kajian akademik. Ia juga bisa muncul dari lini masa, tagar, potongan video berdurasi satu menit, atau unggahan warganet yang mendadak viral.
Fenomena inilah yang kini dikenal sebagai viral based policy, sebuah pola pengambilan keputusan yang dipicu oleh isu yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Viral based policy bukan sekadar respons pemerintah terhadap kritik publik. Ia mencerminkan pergeseran relasi kuasa antara negara dan warga, dari pola top-down menuju tekanan horizontal berbasis atensi.
Ketika sebuah isu viral, ia menciptakan urgensi politik: pejabat merasa harus segera bertindak, menjawab, atau mengoreksi kebijakan agar tidak dianggap abai terhadap suara publik.
Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Perkembangan teknologi informasi, penetrasi media sosial yang masif, serta meningkatnya literasi digital masyarakat telah mengubah cara warga mengekspresikan keluhan dan tuntutan.
Jika dulu aspirasi disalurkan lewat musyawarah, audiensi, atau kanal formal, kini cukup dengan unggahan yang menyentuh emosi publik, dan algoritma akan bekerja memperluas jangkauannya.
Di tingkat global, gejala ini telah lama terlihat. Video viral tentang kekerasan rasial di Amerika Serikat memicu reformasi kebijakan kepolisian di sejumlah negara bagian.
Isu keselamatan perempuan di Pakistan, yang awalnya hanya satu peristiwa lokal, berubah menjadi diskursus nasional setelah viral di media sosial dan mendorong pengetatan regulasi keamanan publik. Media digital, dalam konteks ini, berfungsi sebagai akselerator kebijakan.
Indonesia pun tak luput dari arus tersebut. Beberapa kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir berubah arah setelah mendapat tekanan besar dari ruang digital.
Distribusi gas elpiji 3 kilogram, pengangkatan CPNS dan PPPK, hingga kebijakan bea masuk barang hibah adalah contoh nyata. Pada kasus-kasus tersebut, viralitas menjadi pemantik evaluasi kebijakan yang sebelumnya dianggap final.
Namun, viral based policy bukan tanpa problem. Kebijakan yang lahir karena tekanan viral kerap bersifat reaktif. Pemerintah seolah menunggu kegaduhan publik sebelum bergerak. Ini menimbulkan kesan bahwa masalah yang tidak viral, meski berdampak luas, berpotensi diabaikan.
Dalam kondisi ini, kebijakan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan objektif masyarakat, melainkan pada tingkat kebisingan digital.
Selain itu, viralitas tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran. Informasi yang belum diverifikasi dapat membentuk opini publik yang menyesatkan.
Jika pemerintah terlalu cepat merespons tanpa kajian memadai, kebijakan yang dihasilkan bisa keliru atau tidak berkelanjutan. Di sinilah dilema muncul: antara kebutuhan merespons cepat dan kewajiban menjaga kualitas kebijakan.
Meski demikian, menolak viral based policy secara total juga bukan pilihan bijak. Fenomena ini justru membuka peluang baru dalam demokrasi deliberatif.
Media sosial memungkinkan kelompok marginal, yang selama ini sulit mengakses ruang kebijakan, untuk menyuarakan persoalannya.
Isu-isu di pelosok desa, wilayah pesisir, atau komunitas adat dapat menembus pusat kekuasaan jika mendapat perhatian publik luas.
Dalam konteks ini, viral based policy dapat dilihat sebagai early warning system bagi pemerintah. Ia menandai adanya kegagalan komunikasi kebijakan, ketimpangan implementasi, atau problem layanan publik yang luput dari radar birokrasi.
Viralitas menjadi sinyal awal yang seharusnya ditindaklanjuti dengan kajian mendalam, bukan sekadar respons simbolik.
Karena itu, tantangan ke depan bukanlah menghindari viral based policy, melainkan mengelolanya. Pemerintah perlu membangun mekanisme institusional yang mampu menyaring isu viral: memilah mana yang substansial, mana yang emosional, dan mana yang manipulatif.
Respons terhadap viralitas harus menjadi pintu masuk proses kebijakan yang lebih sistematis, bukan akhir dari proses itu sendiri.
Di sinilah viral based policy berpotensi dikembangkan sebagai model kebijakan baru. Bukan sebagai pengganti evidence-based policy, melainkan sebagai pelengkapnya.
Viralitas dapat menjadi input awal, sementara data, riset, dan analisis tetap menjadi fondasi pengambilan keputusan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak alergi terhadap kritik publik, tetapi juga tidak terombang-ambing oleh arus opini sesaat.
Bagi dunia akademik, fenomena ini membuka ladang penelitian yang luas. Bagaimana pola viralitas memengaruhi siklus kebijakan? Siapa aktor utama dalam pembentukan isu viral? Bagaimana dampaknya terhadap kualitas kebijakan jangka panjang? Pertanyaan-pertanyaan ini relevan untuk dikaji, terutama di negara demokrasi digital seperti Indonesia.
Viral based policy menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan. Ia mencerminkan zaman ketika atensi publik menjadi mata uang politik, dan legitimasi kebijakan diuji tidak hanya di parlemen, tetapi juga di linimasa.
Tantangannya adalah memastikan bahwa kebisingan digital tidak mengalahkan kebijaksanaan publik. Kebijakan yang baik bukanlah yang paling viral, melainkan yang paling adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Viralitas boleh menjadi pemantik, tetapi akal sehat dan integritas kebijakan harus tetap menjadi penentu. (*)



Tinggalkan Balasan