Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Polemik Interpretasi Pengalihan Aset Dalam UU Pembentukan Kota Palopo

Penyerahan aset Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo yang difasilitasi Korsupgah KPK Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang rapat Lt III Kantor Walikota Palopo. Jumat 16 Agustus 2019. (foto: hms Palopo)

Oleh: Muflih Gunawan
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ikami Sulsel Cabang Malang, Asal Kota Palopo)

TERDENGAR baru-baru saja berita tentang pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang jumlahnya 79 aset atau nilainya ditaksir sejumlah Rp42,925 miliar yang difasilitasi KPK.

Tentu ini kabar baik bagi Kota Palopo sebagai perwujudan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 11 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tapi tidak bagi Imwal dan Ipmal. Sebab Asrama yang telah ditempati bertahun-tahun lamanya juga ikut teralihkan.

17 tahun lamanya Kota Palopo terbentuk sebagai DOB saat tahun 2002 ternyata masih menyisahkan sedikit persoalan administratif, terutama dalam hal penyerahan aset. Jika melihat ketentuan yang diatur dalam pasal 15 11/2002 sebagaimana di bawah ini:

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;

b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;

c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;

d. utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta

e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara tentang pelaksanaan ketentuan dari pasal di atas, mengingat bahwa PP 78 Tahun 2007 belum dibentuk, maka setidak-tidaknya saat itu akan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang dibentuk.

Dalam pasal 9 Kepmendagri setidak-tidaknya terdapat dua point yang mengatur tentang peralihan suatu barang dan utang piutang dari daerah induk ke daerah baru. Pada poin pertama mengatur hal yang serupa, bahwa peralihat aset dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya daerah baru, dan poin ke dua mengatur tentang paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya keputusan mendagri tersebut.

Mempertegas kembali bahwa telah 17 tahun berlalu Kota Palopo ditetapkan sebagai DOB, artinya penyerahan aset yang baru-baru ini dilakukan telah melanggar ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada.

APA AKIBAT HUKUMNYA?
Dalam UU No. 11/2002 jo Kepmendagri 42/2001 memang tidak mengatur suatu sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Di satu sisi regulasi yang mengatur hal tersebut terkhususnya pada pasal 15 UU 11/2002 juga dianggap tidak efisien karena indikator normatif tersebut tidak sesuai dengan keadaan lapang.

Bahwa peralihan aset bukanlah suatu perkara seperti membalikkan telapak tangan, sebagaimana terafirmasi dalam Kepmendagri seperti yang dijelaskan sebelumnya, aset daerah induk yang berada di daerah otonom baru tidak serta menjadi milik daerah yang baru dibentuk, karena harus diproses atau melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Dimulai dari pembentukan tim inventarisasi, permintaan persetujuan penyerahan oleh pemerintah kabupaten induk kepada DPRD Kab induk, penerbitan SK Penghapusan aset oleh Pemerintah Kab Induk, dilanjutkan dengan serah terima aset antara kedua daerah, kemudian laporan ke Mendagri. Disatu sisi mesti mempertimbangkan asas kebutuhan antara daerah induk dan juga daerah yang baru.

Adapun berbicara mengenai kebutuhan tersebut juga patut untuk dipertanyakan. Misalnya bahwa ketika ditetapkan tentang penyerahan barang dan utang piutang itu paling lama 1 (satu) tahun, maka aset tersebut telah berpindah tangan dengan sendirinya atau masih ada pada kewenangan pihak yang lama?

Apakah kemudian pengalihan aset tersebut daerah baru harus melakukan permohonan? Ataukah sebaliknya, jika telah melewati ketentuan waktu yang diatur daerah induk harus mengeluarkan surat peminjaman?

Polemik Hukum itu Tentu akan berakibat fatal bagi kedua daerah, karena aset yang kemudian diterima tersebut nantinya akan menjadi suatu Barang Milik Daerah (BMD) untuk dikelola sebagaimana peruntukannya.

Sedangkan aturan yang nantinya akan mengikat persoalan ini tentu ialah UU ttg PBMN/D.

Itu artinya bahwa ketika Pemerintah Kabupaten Luwu tidak menyerahkan aset (masih memakai) dalam waktu lama yang secara laik dinyatakan aset Pemerintah Kota Palopo, maka dapat dikenakan biaya penyewaan sebagaimana diatur dalam UU a quo.

Adapun jika Pemerintah kota Palopo tidak terus melakukan permohonan untuk penyerahan aset dalam waktu yang lama, maka ada dua spekulasi.

Bahwa yang pertama ketika telah melewati waktu dari yang diatur lantas Pemerintah Kota Palopo tidak mempersoalkan dapat diartikan aset tersebut merupakan aset tetap Pemerintah Kabupaten Luwu.

Sedangkan yang kedua bahwa ketika telah melewati batas waktu dari yang diatur dan dianggap secara otomatis merupakan aset tersebut laik merupakan aset daerah Kota Palopo, maka sanksi yang dapat dikenakan ialah pembekuan dana pemeliharaan BMD atau masuk pada kerugian daerah akibat kelalaian atas pengelolaan BMD, sehingga diselesaikan melalui kompensasi (ganti rugi), bahkan bisa dikenakan sanski pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini